Puisi Pangeran



Jika pangeran itu adalah kamu
Kamu akan menghiasi hidupku dg pelangi
Jika pangeran itu adalah kamu
Kamu tidk akan membuat setetespun air mata jatuh percuma
Jika pangeran itu adalah kamu
Air mataku akan jatuh bkn krn kesedihan tapi karena ku bahagia dgmu

Puisi


Ku tuliskan harapanku di bintang
ku yakin rasa ini takkan slah
memilih arah untuk ku tuju
aku mungkin tak tau berapa lama ku menunggu
tapi aku tau aku akan menikmati waktu yang Allah beri untuk menunggumu
aku mungkin tak tau berapa lama aku masih bisa merasakan detak jantung ini
yang aku tau disetiap detak jantung ini aku ingin hanya menunggu
aku tak menuntut apa yg ku inginkan
aku bersyukur kepadaNya telah bertemu dgmu
pangeran yg selalu ada di mimpi
bersyukur telah diberi waktu panjang untuk menunggu
beryukur telah memiliki rasa ini
bersyukur lahir didunia dan bertemu dgmu serta memilih kamu
Tuhan aku bersyukur telah diberi wktu untuk bersamanya
Tuhan bantu aku untuk membuat pelangi di hidupnya
Membuat senyum di bibirnya
Membuatnya bahagia walau dia tak tau aku siapa
Bila kau merasa gelap aku akan membawakan lilin untukmu
Bila kau menangis aku akan menghapus air matamu smpai tak bersisa
Bila kau salah jalan aku akan menuntunmu ke arah tujuanmu
Dan bila kamu bahagia aku akan lebih bahagia
bila aku hrs berpisah dgmu itu krn waktu
dan berpisah bukan berarti tak bisa bertemu
aku harap itu adalah waktu yg tertunda untukku
dan bila aku ditakdirkan bersamamu aku akan bertemu dgmu
pada suatu titik dimana aku dan kamu akan bertemu

Laporan PAI


Pendahuluan
Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah swt.  Masalah perwakafan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, baik dari segi pengelolaan, pengembangan, maupun pemanfaatannya. Bahkan sekarang harta benda wakaf juga mengalami perkembangan dengan dibolehkannya wakif mewakafkan dengan benda bergerak berupa uang, logam  mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain. Berkaitan dengan masalah wakaf ini, di dalam al-Qur`an tidak terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur tentang masalah ini. Tetapi perintah al-Qur`an untuk berbuat baik dapat dijadikan landasan umum bagi amalan wakaf. Sebagian fuqahā mengaitkan dasar hukum wakaf dengan perintah berbuat baik dari  al-Qur`an yang terdapat dalam Surat al-Mā`idah (5): 2 dan Surat al-Mā‘ūn (107): 7. Ketentuan Surat al-Mā`idah (5): 2 ini artinya berbunyi, “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”.  Ayat ini menentukan agar melakukan kebaikan yang seluas-luasnya.  Amal kabaikan di sini ada yang abadi dan tidak terputus; ada yang berlaku selama kurun waktu tertentu kemudian berakhir; dan ada juga yang langsung dapat dimanfaatkan. Di samping itu, kebaikan ada yang tertuju kepada orang tertentu atau untuk tujuan tertentu tanpa memperhatikan orang yang mau memanfaatkannya. 
Sedangkan Surat al-Mā‘ūn (107): 7 menetapkan, “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna”.  Maksudnya, Allah mengancam dengan neraka pada orang yang mempunyai sifat buruk, di antaranya yang digambarkan pada ayat ini, bahkan mereka menahan barang yang dibutuhkan orang lain  ketika mereka sendiri tidak membutuhkannya.   Sebagian fuqahā lainnya mengaitkan dasar hukum wakaf dengan ayat-ayat al- Qur`an yang memerintah orang-orang yang beriman untuk berbuat baik, yang terdapat dalam ayat-ayat berikut ini.  (1) al-Qur`an surat al-Baqarah (2): 267 memerintahkan: “Hai orang-orang  yang    beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.  (2) al-Qur`an surat Āli ‘Imrān (3): 92 menentukan: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.  (3) al-Qur`an surat al-Hajj (22): 77 memerintahkan:  “Hai  orang-orang  yang   beriman, ruku‘lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan”.
Allah swt dalam al-Qur`an surat al-Baqarah (2): 267 tersebut menentukan tentang jenis harta yang akan diinfakan, yakni hendaknya harta tersebut dari jenis yang paling baik dan disenangi oleh pemberi.  Infak dengan harta yang paling baik tersebut, di antaranya dapat dilakukan oleh seseorang dengan mewakafkan tanah yang dimilikinya, seperti wakaf tanah yang dilakukan oleh Umar.Selanjutnya dalam al-Qur`an surat Āli  ‘Imrān (3): 92, Allah swt menetapkan tanda keimanan dan indikasi yang benar ialah berinfak di jalan Allah dengan harta yang disayanginya secara ikhlas dan disertai niat yang baik. Bahkan, Allah swt lebih tegas menyatakan kamu tidak akan sampai kepada kebaikan yang diridai Allah swt, seperti lazimnya orang-orang yang taat kepada Allah dan mendapatkan rida-Nya serta mendapatkan kemurahan rahmat sehingga memperoleh pahala dan masuk surga serta dihindarkan siksaan Allah dari diri mereka, kecuali kamu menginfakkan apa yang kamu senangi, yakni harta yang kalian muliakan.  Sebagian ahli mendefinikan infak adalah pemberian harta tanpa kompensasi apapun.  Pelaksanaan infak yang dianjurkan dalam ayat ini salah satunya dapat dilakukan dengan melalui wakaf, baik berupa benda tidak bergerak atau benda bergerak, seperti uang, mobil, dan lain-lain.
Allah swt dalam al-Qur`an surat al-Hajj (22): 77  memerintah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya agar tunduk kepada Allah dengan bersujud dan beribadah kepada-Nya dengan apapun yang dapat digunakan untuk menghambakan diri kepada-Nya. Di samping itu, mereka juga diperintah untuk berbuat kebaikan agar memperoleh keuntungan dan mendapat pahala serta keridaan-Nya.  Salah satu perbuatan baik yang diperintahkan dalam ayat tersebut dapat dilakukan dengan melalui wakaf sebab jika seseorang mewakafkan harta benda yang dimilikinya, berarti dia telah melaksanakan kebaikan tersebut dan pahalanya terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut bermanfaat.
Ayat-ayat al-Qur`an tersebut memang tidak langsung menguraikan tentang wakaf, tetapi  fuqahā mengaitkannya sebagai dasar umum hukum wakaf. Hal ini disebabkan ayat-ayat tersebut mendorong orang-orang yang beriman untuk berbuat kebaikan melalui harta benda yang dimilikinya. Perbuatan kebaikan yang dianjurkan pada ayat tersebut salah satunya dapat melalui wakaf. Di dalam as-Sunnah terdapat dasar hukum untuk amalan wakaf tersebut. Di antaranya ‘Umar telah menahan sebidang tanah di Khaibar dan menyedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba, menjamu tamu, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan  pengurus wakaf serta keluarganya. Demikian juga ‘Usmān telah membeli sumur Rūmah di Madinah dan airnya dimanfaatkan untuk kepentingan kaum muslimin. Selain itu, Khālid Ibn Wālid telah menahan baju besi dan persiapan perang untuk dimanfaatkan di jalan Allah.  Di samping itu, menurut sahabat Jābir tidak seorang-pun yang ketinggalan dari sahabat Rasulullah saw yang mempunyai harta, kecuali ia mewakafkan hartanya tersebut.
Wakaf yang telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Muhammad saw tersebut selanjutnya diikuti oleh kaum muslimin di seluruh dunia, terutama di negara-negara Islam atau negara-negara yang penduduknya beragama Islam, misalnya Mesir, Saudi Arabia, Syria, Yordnia, Turki, Bangladesh, Malaysia, Indonesia, dan lain-lain. Masing-masing negara ini mengatur masalah perwakafan dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri, termasuk salah satunya di Indonesia.Az-Zuhaili berpendapat hukum wakaf hanya sedikit diatur oleh as-Sunnah dan kebanyakan ditetapkan oleh ijtihad fuqahā dengan berpegang kepada istihsān, istislāh, dan ‘urf atau kebiasaan.  Sedangkan Syaikh Mustafā az-Zarqā, dikutif oleh Munżir Qahaf, menyatakan rincian hukum wakaf dalam fikih, keseluruhannya berdasarkan hasil ijtihad, qiyās, karena akal berperan dalam hal ini.
Dengan penggunaan ijtihad ini, diharapkan perwakafan dapat lebih maju, karena fuqahā dari berbagai disiplin ilmu dapat mengembangkan wakaf dalam bentuk baru sesuai dengan kebutuhan zaman dengan menggunakan manajemen modern yang sesuai dengan prinsip syari‘at. Mereka dapat  membentuk lembaga riset untuk melakukan penelitian bagi pengembangan wakaf baru yang sesuai dengan kondisi wilayah masing dan untuk operasionalisasinya, mereka dapat bekerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.
Walaupun demikian hal-hal yang penting dalam perwakafan harus tetap menjadi perhatian, misalnya fuqahā meyepakati persyaratan wakaf, yaitu tujuannya harus dalam rangka mendekatkan diri kepada Allh swt,  pengelola wakaf harus mengusahakan agar manfaat wakaf terus berlanjut atau berulang, sebab wakaf mengandung makna pemanfaatan secara berulang, karena hal ini terkandung dalam pengertian “sadaqah jariyah”. Wakaf ini merupakan salah satu bagian hukum Islam yang memerlukan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya. Tanpa adanya aturan-aturan pelaksana dalam suatu sistem hukum nasional, ia tidak akan mendapat penerimaan yang layak dan efektif dalam masyarakat.  Jadi, negara dapat mengatur wakaf ini melalui peraturan perundang-undangan agar berlaku efektif  di masyarakat dan dikelola serta dikembangkan secara produktif, sehingga wakaf tidak hanya bermanfaat untuk kegiatan ibadah mahdah saja tetapi dapat lebih luas lagi, di antaranya sebagai salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan, sebagaimana wakaf ‘Umar tersebut.
Wakaf ini, di beberapa negara telah berkembang pengelolaan dan pemanfaatannya  serta telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti di Mesir dan Turki. Demikian juga di Indonesia, masalah perwakafan telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan KompilasiHukum Islam. Selanjutnya terakhir masalah ini diatur dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pembahasan
Pengertian
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut :
1.      Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
2.      Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
3.      Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
4.      Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits :
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk mensisihkan atau memberikan  sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamamya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan menurut Syariah. tanah yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Macam-Macam wakaf :
Wakaf tanah : wakaf yang bersangkutan dengan tanah yang akan di wakafkan dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan sarana yang bermanfaat.
Wakaf uang : wakaf yang akan di sumbangkan kepada pihak tertentu dapat dimanfaat untuk kebutuhan sehari-hari.
Tanah wakaf sangat banyak ditemui di Indonesia, tetapi banyak dari tanah wakaf tersebut belum memiliki sertipikat yang menerangkan keberadaan pewakafan tanah tersebut. akibatnya banyak ahli waris wakif (pemberi wakaf) mengklaim tanah yang dikelola nadzir (penerima dan pengelolah wakaf) adalah miliknya, sehingga setiap saat bisa alihfungsikan atau diambil. jika sudah demikian kejadiannya, nadzir tak akan mampuvmelakukan perlawanan dan mempertahankan tanah wakaf tersebut. menurut pengembangan zakat dan wakaf Departemen Agama (Depag), langkah pengamanan yang wajib dilakukan, nadzir harus memiliki dan mengurus sertipikat tanah wakaf. sertipikat tanah wakaf ini dapat dibuat di kantor urusan Agama dengan menghadirkan nadzir serta beberapa orang saksi. sertipikat atau akta tanah ini dapat menjadi pegangan bagi nadzir bahwa tanah yang dikelolanya benar-benar tanah wakaf dan tidak akan ada konflik di kemudian hari. pejabat yang berwenang yang ditetapkan menteri untuk membuat akta wakaf ialah pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah swt.  Kata wakaf berasal dari bahasa Arab faqaa-yafiqu-waqfan   yang   berarti    berhenti,  persamaannya adalah hasana-yahsinu-habsan-atau habasa  ,atau  .  Salah satu artinya adalah menahan. Pada zaman Nabi saw dan para sahabat dikenal istilah habs, tasbil, atau tahrim. Belakangan baru dikenal istilah waqf.
Menurut Encyclopædia Britannica Waqf is a peculiarly Islāmic institution whereby the founder relinquishes his ownership of real property, which belongs henceforth to Allāh, and dedicates the income or usufruct of the property in perpetuity to some pious or charitable purpose, which may include settlements in favour of the founder’s own family.  (Wakaf adalah suatu institusi khusus dalam Islam dengan jalan pemilik melepaskan hak miliknya, untuk selanjutnya menjadi milik Allah dengan maksud agar harta tersebut dimanfaatkan selamanya untuk tujuan kebaikan, termasuk untuk keperluan keluarganya).
Abū Hanifah memberi pengertian tentang wakaf adalah penghentian benda secara hukum dalam pemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya pada tujuan yang baik.  Dalam pandangan Abū Hanifah, wakaf tidak harus keluar dari pemilikan wakif, tetapi dia boleh mencabut kembali serta menjual harta wakaf tersebut. Di samping itu, Abū Hanifah menyamakan kedudukan wakaf seperti ‘Āriah (pinjam meminjam).  Adapun yang dimaksud dengan ‘Āriah adalah  pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi.  Akan tetapi ada sedikit perbedaan: ‘Āriah bendanya ada pada si peminjam, sedangkan wakaf bendanya ada pada si pemilik. Jadi, kedudukan harta yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif dengan hak sepenuhnya.

Abū Hanifah berpendapat bahwa wakaf menjadi mengikat dengan salah satu dari tiga perkara di bawah ini :
1.      Berdasarkan putusan hakim jika terjadi sengketa antara wakif dan nazir.
2.      Hakim menggantungkan wakaf pada kematian wakif, misalnya wakif berkata, ”Jika aku meninggal dunia, aku wakafkan rumahku”. Dalam hal ini wakaf menjadi mengikat seperti wasiat, yaitu maksimum sepertiga dan diberlakukan setelah pewasiat meninggal dunia.
Menurut Abū Hanifah jika seseorang menjadikan wakaf itu sebagai masjid dan dia memisahkannya dari harta milliknya serta mengizinkan digunakan untuk melaksanakan salat. Selanjutnya ada orang yang melaksanakan salat di dalam masjid itu, lepaslah hak milik wakif. Pemisahan ini terjadi karena ia telah mengikhlaskan harta wakaf itu kepada Allah. Namun demikian, Jumhūr (termasuk dua sahabat Abū Hanifah, yaitu Abū Yūsuf dan Muhammad Ibn al-Hasan, mazhab Syāfi‘i, dan mazhab Hambali)  mendefinisikan wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetap ‘ainnya (bendanya), dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut, serta disalurkan pada sesuatu yang mubah yang ada atau untuk tujuan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Dengan diwakafkannya harta tersebut lepas dari milik wakif  dan tertahan secara hukum menjadi milik Allah.
Sementara itu mazhab Māliki mengartikan wakaf adalah pemilik memberikan manfaat harta yang dimilikinya bagi para pihak yang berhak walaupun berupa harta yang disewa atau hasilnya seperti dirham dengan sighat tertentu dan lamanya ditentukan oleh orang yang mewakafkan. Penulis mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk menahan harta benda miliknya, baik sementara waktu maupun untuk selamanya, dimanfaatkan secara berulang untuk kepentingan umum maupun khusus sesuai dengan prinsip syari‘at Islam. Definisi ini mencakup wakaf benda bergerak maupun tidak bergerak ataupun hak-hak yang dimiliki seseorang, misalnya berupa uang , tanah, mobil, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain serta dilakukan dalam rangka taqarrub kepada Allah swt.
Pengertian ini memberi kesempatan kepada wakif untuk mewakafkan hartanya apakah untuk selamanya, misalnya tanah yang digunakan untuk masjid atau berlaku untuk jangka waktu tertentu, seperti wakif menyewa sebuah rumah selama satu tahun. Rumah yang disewa ini kemudian diwakafkan oleh wakif sampai habis masa sewanya atau dia mewakafkannya selama enam bulan kemudian setelah enam bulan kembali lagi kepada wakif yang bersangkutan sampai habis masa sewanya. Pemanfaatan harta benda wakaf secara berulang di sini maksudnya untuk menjaga kelestarian dan keutuhan harta benda wakaf jangan sampai sekali pakai langsung habis. Cara ini sesuai dengan harapan wakif agar pahala harta benda yang diwakafkannya  terus mengalir walaupun dia telah meninggal dunia. Hal ini memungkinkan manfaat harta benda wakaf dapat berlangsung secara berulang-ulang. Dengan cara ini harta benda wakaf dapat berfungsi sebagai sedekah yang terus berjalan sebagaimana digambarkan oleh Nabi saw. Pengertian ini juga mendorong pengurus wakaf agar mampu mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif, sehingga harta benda wakaf dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya.
Definisi ini memberikan hak kepada wakif untuk memanfaatkan wakafnya yang dapat mencakup wakaf khairi untuk kepentingan kebaikan secara umum, misalnya orang-orang miskin, sekolah, dan lain-lain atau yang khusus yang ditentukan oleh wakif, karena dia menunjuk para pihak tertentu yang berhak  menikmati hasil wakaf. Di samping itu, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus pada sektor-sektor yang dibenarkan syari‘at. Jadi, jangan sampai pengurus wakaf melakukan usaha pada sektor-sektor yang melanggar ketentuan syari‘at. Demikian juga pemanfaatan hasilnya jangan sampai pada kegiatan-kegiatan yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Selanjutnya yang perlu diperjelas lebih lanjut dalam tulisan ini adalah kata “miskin”. Kata ini berarti “tidak berharta benda” atau “serba kekurangan”. Adapun “kemiskinan” berarti “hal miskin” atau keadaan miskin”.  Kata miskin ini berasal dari bahasa Arab, yaitu “miskin”, bentuk jamak dari kata ini adalah “masākin”.  Ibn Kasir mengartikan kata “masākin” adalah mereka yang berusaha tetapi tidak dapat menutup keperluan sehari-hari.
Kemiskinan menurut Irfan Ul Haq adalah “Poverty can be defined as that level of living that lies below a healthy subsistence level”,  (kemiskinan dapat didefinisikan sebagai tingkat kehidupan yang berada di bawah garis penghidupan yang sehat). Robert Chambers, dikutif Loekman Soetrisno, mengggunakan konsep kemiskinan terpadu (integrated poverty) untuk memahami masalah kemiskinan di negara sedang berkembang. Ia melihat kemiskinan yang dialami oleh rakyat di negara sedang berkembang, khususnya rakyat pedesaan, disebabkan oleh beberapa faktor yang disebut sebagai ketidakberuntungan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya.
Menurutnya ada lima ketidakberuntungan yang melingkari kehidupan orang atau keluarga miskin, yaitu sebagai berikut:
1.        Kemiskinan (poverty). Hal ini ditandai dengan: (1) mereka menempati rumah yang dibuat dari bahan bangunan yang bermutu rendah, perlengkapan yang minim, tidak memiliki mck sendiri. Kehidupan ekonomi keluarga ditandai dengan ekonomi gali lubang tutup lubang. (2) pendapatan mereka tidak pasti dan jumlahnya tidak memadai. Dengan pendapatan seperti ini, maka mereka menghabiskan apa yang mereka peroleh pada hari itu juga.
2.        Fisik yang lemah (physical weakness). Kelemahan fisik orang miskin atau keluarga miskin dapat disebabkan terdapat rasio ketergantungan yang tinggi antara anggota keluarga tersebut dengan anggota keluarga dewasa yang sehat dalam mencari nafkah. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak ada seorang laki-laki yang sehat yang menjadi kepala keluarga sehingga rumah tangga terpaksa harus dikepalai oleh seorang perempuan yang harus bekerja mengurusi pekerjaan rumah tangga sehari-hari dan harus juga bekerja untuk menghidupi keluarganya. Keadaan ini dapat juga terjadi karena kematian yang mendadak dari orang dewasa dalam keluarga miskin yang menjadi tulang punggung pencari nafkah keluarganya. Ketergantungan seperti ini dapat mengakibatkan keluarga miskin secara fisik menjadi lemah, akibat interaksi berbagai bibit penyakit dan gizi mereka yang rendah.
3.        Kerentanan (vulnerability). Keluarga miskin biasanya tidak memiliki cadangan untuk menghadapi keadaan darurat, baik berupa uang ataupun makanan. Jika terjadi keadaan darurat seperti keluarga sakit mendadak, keluarga ini biasanya menjual barang yang mereka miliki atau berhutang kepada tetangga. Apabila menghadapi masa paceklik, mereka biasanya mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan menjual barang-barang yang mereka miliki, berhutang kepada orang yang mampu, atau mengurangi makan mereka. Keadaan darurat dapat saja mengakibatkan keluarga miskin menjadi lebih miskin dan rawan dari berbagai macam penyakit, bahkan mungkin juga menyebabkan kematian.

4.        Keterisolasian (isolation). Kelompok miskin mungkin dapat terasing karena tempat tinggalnya secara geografis terasing atau mereka tidak mempunyai akses terhadap sumber-sumber informasi yang ada. Misalnya karena serba kekurangan mereka tidak mampu membeli radio atau tidak dapat ikut kegiatan di desa mereka yang dapat memberi informasi yang baru yang bermanfaat bagi peningkatan hidup mereka.
5.        Ketidakberdayaan (powerlessness). Orang miskin biasanya tidak berdaya menghadapi orang-orang lain yang sering mengeksploitasi mereka atau para rentenir. Bahkan kadang-kadang mereka tidak berdaya terhadap tindakan oknum aparat pemerintah yang tidak ramah terhadap mereka.  
Penulis menghargai pandangan Chamber tersebut yang mencoba memahami masalah kemiskinan di negara sedang berkembang, tetapi tentu pendapat tersebut tidak seluruhnya benar, artinya tidak semua orang miskin harus hidup dalam kelima ketidakberuntungan tersebut. Jadi tidak semua orang miskin fisiknya lemah atau tidak semua orang miskin selalu mengalami ketidak berdayaan. Penulis melihat kemiskinan berdasarkan ajaran Islam yaitu keadaan seseorang yang sumber penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar makanan, pakaian, air minum, dan tempat perlindungan, yang semuanya merupakan kebutuhan pokok. Kondisi seperti ini, bukan hanya sulit melanjutkan kelangsungan kehidupan, tetapi juga tidak cukup untuk hidup sehat dan tidak dapat melangsungkan produktivitas yang memadai.
Kriteria kebutuhan dasar ini dapat dilihat di antaranya dalam al-Qur`an Surat Tāhā (20): 118-119 artinya: “Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”.  Demikian juga al-Qur`an Surat al-A‘rāf (7): 10 menentukan sebagai berikut yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur”. 
Ayat-ayat al-Qur`an tersebut menetapkan suatu konsep dan standar kebutuhan-kebutuhan manusia, yaitu berupa kecukupan pangan, sandang, air, tempat perlindungan, dan berhak untuk mengelola serta memanfaatkan sumber-sumber penghidupan di muka bumi ini.  Sebagian fuqahā mengartikan miskin adalah yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang mempunyai tanggungannya, tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.  Ahli hukum Islam lainnya mendefinisikan miskin adalah orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaaan yang dapat menutup sebagian hajatnya, tetapi tidak mencukupinya.  Sedangkan fuqahā lainnya memberi pengertian orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Selanjutnya di dalam al-Qur`an dikenal juga istilah “al-faqir” (al-Hajj (22): 28) dan “al-fuqarā`u” (at-Taubah (9): 60). Di dalam bahasa Arab kata “al-fuqarā`u” merupakan bentuk jamak dari kata  “al-faqir”, kata ini  artinya yang miskin,  atau yang membutuhkan.  Yang dimaksud dengan kata ini adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.  Sedangkan Taqyuddin an-Nabhani mendefinisikan “al-faqir” adalah orang yang membutuhkan dan lemah keadaannya, yang tidak bisa dimintai apa-apa. Menurutnya yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan,  (al-Baqarah (2): 233; Tāhā (20): 118-119; at-Talāq (65): 6). Berkaitan dengan hal ini Abū Yūsuf pengikut Abū Hanifah dan Ibnu Qasim pengikut Mālik, dikutif oleh M.Yūsuf al-Qardāwi, berpendapat antara fakir dan miskin keduanya sama saja. Sedangkan Jumhūr menambahkan keduanya adalah dua golongan, tetapi satu macam. Yang dimaksud adalah mereka yang dalam kekurangan dan dalam keadaan kebutuhan.  Jadi fakir atau miskin adalah setiap orang yang memerlukan sesuatu dan harus dibantu.
Penulis berpendapat antara fakir dan miskin keduanya merupakan kelompok yang kurang mampu yang terdapat di dalam masyarakat dan mereka membutuhkan bantuan kelompok yang mampu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer yang mereka hadapi seperti sandang, pangan, dan lain-lain..
Dalam perspektif Islam, kemiskinan adalah keadaan ketidakcukupan atau kekurangan harta benda, kekayaan atau keduanya, termasuk kebutuhan untuk kesejahteraan fisik manusia.  Dari pembahasan tersebut, dapat ditetapkan simpulan bahwa orang miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidupnya.

Wakaf Menurut Hukum Islam
Sebagaimana telah dibahas bahwa ketentuan wakaf banyak diatur melalui ijtihad. Dengan penggunaan ijtihad ini, diharapkan perwakafan dapat lebih maju, karena fuqaha dari berbagai disiplin ilmu dapat mengembangkan wakaf dalam bentuk baru menurut kebutuhan zaman dengan menggunakan manajemen modern yang sesuai dengan prinsip syari‘at. Mereka dapat  membentuk lembaga riset untuk melakukan penelitian bagi pengembangan wakaf baru yang sesuai dengan kondisi wilayah masing dan untuk operasionalisasinya, mereka dapat bekerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Di samping itu, negara masing-masing dapat mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan agar berlaku efektif di masyarakat. Hal ini disebabkan wakaf merupakan bagian hukum Islam yang memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya. 
Walaupun demikian hal-hal yang penting dalam perwakafan harus tetap menjadi perhatian, misalnya fuqahā meyepakati persyaratan wakaf, yaitu tujuannya harus dalam rangka mendekatkan diri kepada Allh swt,  pengelola wakaf harus mengusahakan agar manfaat wakaf terus berlanjut atau berulang, sebab wakaf mengandung makna pemanfaatan secara berulang, karena hal ini terkandung dalam pengertian “sadaqah jariyah”.
Di kalangan fuqahā, timbul pengembangan pemikiran di bidang perwakafan yang memungkinkan di kalangan mereka terjadi perbedaan pendapat. Misalnya ulama belakangan  mazhab Hambali membolehkan pembatasan waktu pada wakaf. Sementara ulama mazhab Syāfi‘i menegaskan wakaf sementara hukumnya batal. Tetapi mazhab ini menambah penjelasan jika terdapat syarat batasan waktu bagi wakaf masjid menjadikan wakafnya batal, karena wakaf masjid bersifat abadi.  Demikian juga fuqahā berbeda pendapat tentang batasan waktu dalam wakaf yang muncul dari keinginan wakif. Jumhūr menolaknya, tetapi mazhab Māliki membolehkannya kecuali wakaf berupa masjid. 
Berkaitan dengan wakaf yang berlaku sementara tersebut, saat ini, di Eropa dan Amerika sebagian penganut Islam sudah biasa melaksanakannya, terutama yang di situ terdapat mahasiswa muslim. Mereka banyak menggunakan masjid digunakan untuk salat dan berkumpul yang disewa dari orang-orang non muslim. Mereka pindah menggunakan masjid, setelah sebulan atau setahun ke tempat lain dengan cara menyewa juga. Penulis mempunyai pandangan wakaf yang berlaku sementara tersebut, saat ini memungkinkan untuk dikembangkan, mengingat perkembangan industri yang pesat mengakibatkan tanah menjadi sulit dan harganya menjadi mahal, terutama di beberapa daerah yang menjadi pusat industri. Misalnya pada suatu daerah yang menjadi pusat industri belum ada masjid jami, sebelum mendapatkan tanah wakaf yang strategis, maka seseorang atau beberapa orang mengontrak sebidang tanah dengan bangunannya atau satu lantai dari bangunan bertingkat selama satu tahun atau selama masa kontrak, kemudian ia mewakafkan selama masa kontrak ini untuk kegiatan ibadah kaum muslimin. 
Dengan dibolehkannya ijtihad di bidang perwakafan tersebut, berarti ide-ide tentang wakaf sesungguhnya dapat menjadi luas, termasuk ide bagi wakif dalam menetapkan syarat-syarat yang dianggap sesuai dengan tujuan wakaf, selama masih dalam batas yang dibenarkan syari‘at, karena yang penting bagi wakif, tujuan wakaf harus dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, jadi bukan untuk tujuan maksiat atau apa saja yang dapat menyebabkan kemaksiatan. Oleh karena itu, undang-undang wakaf di berbagai negara harus memberikan alternatif pilihan bagi wakif, di samping menyarankan tujuan yang sangat mendasar bagi tujuan wakaf. Undang-undang wakaf ini harus juga dapat mendorong pembentukan wakaf-wakaf baru. Jika wakif mewakafkan harta benda miliknya untuk tujuan kebaikan, kemudian dia mengecualikan dapat mengambil manfaat sebagian hasilnya sepanjang hidup, maka Mazhab Hambali memberi fatwa boleh wakaf seperti ini. Fatwa ini berlaku dalam akte wakaf di pengadilan Kerajaan Arab Saudi dan  sejalan dengan pendapat mazhab Hanafi yang disampaikan oleh Abū Yūsuf. Fatwa ini berlaku juga dalam akte wakaf di pengadilan syari‘at Kerajaan Yordania. 
Penulis berpendapat pengembangan wakaf melalui ijtihad tersebut, seharusnya, di samping untuk tujuan ibadah, juga bertujuan untuk membentuk infrastruktur kelembagaan dalam memberikan bantuan sosial dan ekonomi serta tidak dibangun di atas prinsip mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan persaingan yang ketat antar pelaku pasar. Untuk mewujudkan tujuan ini, maka pemerintah harus mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah disinggung. Undang-undang wakaf ini, harus menentukan secara tegas karakteristik wakaf yang dibentuk untuk menciptakan lembaga ekonomi dengan kesempurnaan nilai-nilainya dan infra struktur kelembagaannya serta mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dengan cara berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah di sini dapat berperan sebagai pengontrol kegiatan wakaf, mendorong tumbuhnya wakaf produktif, dan memberikan fasilitas serta bantuan teknis keuangan.
Menurut penulis, para nazir merupakan salah satu yang berpengaruh dalam perwakafan. Mereka merupakan pemimpin umum dalam wakaf yang memegang peranan penting dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Oleh karena itu,  selain ia harus memenuhi syarat sebagai nazir,  dia juga harus mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan tentang perwakafan dan pengetahuan yang ada relevansinya dengan perwakafan, misalnya pengetahuan administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya, manajemen, dan lain-lain.Penulis mempunyai pandangan untuk menentukan bentuk manajemen wakaf, khususnya di Indonesia, para nazir tersebut harus mengetahui dan memahami secara rinci tujuan-tujuan wakaf yang dapat diperkirakan dan direalisasikan. Para nazir harus berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan wakaf tersebut dengan upaya-upaya sebagai berikut:
1.      Melindungi dan memelihara harta benda wakaf serta berhati-hati melakukan investasi harta benda wakaf dan meminimalisir resiko investasi. Karena harta benda wakaf merupakan dana abadi yang hasilnya dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan. Perawatan harta benda wakaf dapat dilakukan, di antaranya pada investasi jangka panjang, tetapi resikonya sangat kecil. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk mengikuti dunia investasi dan kondisi pasar.
2.      Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, dengan meningkatkan hasilnya, mengurangi pengeluaran untuk investasi, dan menghindari penyelewengan, seperti pencurian, penyalahgunaan amanah, dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Dengan cara ini, mereka dapat memanfaatkan hasil wakaf sesuai dengan tujuannya dan tepat sasarannya.
3.      Melakukan distribusi hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan tujuannya serta berusaha mencegah penyimpangan dalam penyaluran hasilnya kepada yang berhak menerima. Oleh karena itu, para nazir harus mengetahui keadaan orang-orang yang berhak menerima manfaat wakaf dan perubahan sosial ekonomi yang terus berlangsung serta mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengatasi perubahan tersebut.
4.      Berpegang teguh pada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh wakif.
5.      Mengajak masyarakat untuk melaksanakan wakaf, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui keteladanan. Usaha ini tentu perlu berkesinambungan dan bekerjasama dengan para ulama, tokoh masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain yang relevan.
6.      Melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan, pengembangan, investasi, pemanfaatan harta benda wakaf, dan hasilnya kepada wakif, pejabat yang berwenang, dan masyarakat sekitar harta benda wakaf itu berada, minimal sekali dalam setahun.
Dengan upaya tersebut, menurut penulis para nazir diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan tujuan wakaf dan menyampaikan hasilnya bagi para pihak yang berhak menerimanya, di antaranya sebagai salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan. Selain itu juga, mereka diharapkan mampu membentuk wakaf-wakaf baru. Agar harapan tersebut dapat terwujud, maka harus dilakukan upaya-upaya yang dapat menunjangnya, yaitu sebagai berikut:
1.      Pemerintah harus mengatur wakaf melalui peraturan perundang-undangan komprehensif. Selain itu, pemerintah melalui pejabat yang ditunjuknya harus melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi dan keuangan terhadap  pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf serta pemanfaatan hasilnya yang dilakukan oleh para nazir tersebut. Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk pengembangan perwakafan.
2.      Wakif harus ikut mengontrol para nazir dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  serta pemanfaatan hasilnya.
3.      Badan Wakaf Indonesia yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan merupakan lembaga independen harus melakukan pembinaan, pengawasan, pengangkatan, perubahan, dan pemberhentian para nazir, serta tindakan-tindakan lainnya yang bermanfat bagi pengembangan harta benda wakaf. Pola kerja badan ini harus merespon persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya masalah yang sangat mendasar di antaranya kemiskinan. Organisasi badan ini sebaiknya ramping dan solid serta anggota-anggotanya terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan pengembangan wakaf produktif. Anggota badan ini untuk perwakilan di daerah, selain harus memenuhi persyaratan menurut undang-undang, menguasai masalah perwakafan secara umum, memahami manajemen, administrasi keuangan, dan lain-lain; juga harus memahami kondisi geografis wilayahnya dan karakteristik masyarakatnya. Oleh karena itu, para anggotanya sebagian harus melibatkan orang-orang dari daerah yang mengetahui kondisi geografis wilayah ini dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.
4.      Masyarakat setempat perlu dilibatkan untuk ikut mengawasi dan mengontrol pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, baik terhadap aspek administrasi maupun keuangan. Pengawasan dari masyarakat ini dapat lebih efektif, karena bersifat lokal. 
5.      Nazir di masa depan, sebaiknya berbentuk badan hukum, seperti yayasan. Oleh karena kewajiban dan hak organ yayasan, baik pembina, pengurus, dan pengawas, telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan, serta ketentuan lain yang ditetapkan yayasan. Dengan cara ini, para pengurus diharapkan dapat mengurangi penyimpangan terhadap harta benda wakaf.
6.      Pihak yang berwenang harus melaksanakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap siapapun yang melakukan penyimpangan, penyelewengan, dan tindak pidana lainnya di bidang perwakafan.
7.      Pihak-pihak yang memberi kepercayaan kepada para nazir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf harus memberikan gaji serta beberapa tunjangan yang memadai, sehingga mereka dapat menghidupi keluargaanya dengan layak di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sebaiknya mereka mendapat tunjangan pengsiun, ketika mereka memasuki usia pengsiun, dengan cara lembaga tempat mereka mengabdi membuat program dana pengsiun.  
Dengan upaya-upaya tersebut, wakaf diharapkan dapat berfungsi sebagai ibadah bagi yang melaksanakannya dan berfungsi sosial. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat terwujud tentu perlu pengawasan yang ketat dari wakif, masyarakat setempat, lembaga independen, dan pemerintah. Dengan cara demikian hasil investasi harta benda wakaf dapat sampai kepada yang berhak menerimanya, termasuk dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan sebagaimana wakaf berupa tanah dari Umar tersebut dimanfaatkan salah satunya untuk membantu fakir miskin.
Hal ini dapat dilihat di beberapa negara yang sudah mapan dalam pengelolaan wakaf. Sebagai salah satu contoh peruntukan wakaf untuk fakir miskin, dapat dilihat di Republik Arab Mesir. Di Republik ini terdapat dua jenis wakaf, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan keluarga wakif yang berlaku secara turun temurun kepada keluarga tersebut. Menurut ketentuan undang–undang di Mesir, yaitu Undang-undang Nomor 48 Tahun 1946 tentang Perwakafan, jangka waktu wakaf yang   berbentuk bukan wakaf khairi harus dibatasi, yakni tidak melebihi dua generasi atau tidak boleh lebih dari masa 60 (enam puluh) tahun sejak kematian pewakaf. Adapun  wakaf khairi merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum yang manfaatnya diperuntukan untuk kepentingan tertentu umat Islam, misalnya fakir-miskin, anak yatim, panti asuhan, pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit dan lain-lain. Wakaf ini bersifat selamanya dan tidak boleh diubah. Di Mesir, wakaf khairi, bahkan ada yang dimanfaatkan untuk mengganti piring-piring yang rusak/pecah di kalangan umat Islam.  Jadi, di Republik Arab Mesir peruntukan wakaf khairi, salah salah satunya dapat dimanfaatkan untuk orang-orang miskin sebagaimana tersebut.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Demikian juga contoh lain dapat dikemukakan di Republik Turki. Di Republik ini, wakaf sejak tahun 1840 M berada di bawah satu kementrian yang disebut Wizārah al-Auqāf. Wakaf di Turki diantaranya dimanfaatkan untuk: (1) pelayanan kesehatan dan (2) pendidikan serta sosial.  Hal yang pertama disediakan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu di antara rumah sakit tersebut didapati pada tahun 1843 di Istambul yang didirikan oleh Sultan Abdul Mecit yang terakhir dikenal dengan sebutan Bezmi Alan Valid Sultan Gurki Muslim.
            Sekarang masih merupakan rumah sakit modern di Istambul, yang mempunyai 1425 tempat tidur, 400 dokter, para juru rawat, dan staf umum. Untuk keperluan yang kedua dibentuk Imarets yang merupakan institusi yang sudah ada sejak periode Ottoman. Sampai saat ini 32 Imarets memberikan pelayanan kepada sekitar 15000 orang setiap hari dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang buta dan miskin. Di samping itu, Imarets juga memberikan bantuan finansial kepada paling sedikit 1.000 orang miskin sejak tahun 1925. Beberapa bangunan wakaf juga dimanfaatkan untuk asrama mahasiswa yang kurang mampu. Sejauh ini pada 46 kota tersedia 50 asrama yang dihuni paling sedikit oleh 10.000 mahasiswa.
Dari contoh-contoh tersebut, dapat dilihat bahwa wakaf jika dikelola dan dikembangkan secara profesional dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat.

Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya ibadah wakaf dapat dilihat dari beberapa Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Surat Al-Hajj ayat 77 yang artinya :
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”
Surat ‘Ali Imron ayat 92 yang artinya
“ kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kemu cintai. Dan apa saja yang kemu nafkahkan, maja sesungguhnya Allah mengetahui”
Hadist Nabi dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata, bahwa Sahabat Umar r.a. memperolah sebidang tanah di khaiar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petujuk. Umar berkata, “ ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepada ku?” Rasulullah bersabda, “ Bila kau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau shodaqahkan (hasilnya).” Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak dihibahkan. Berkata Ibnu Umar, “ Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sbilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa/tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Unsur-unsur wakaf (rukun-rukun wakaf) ada 4, yaitu:
v  Orang-orang berwakaf (wakif).
v  Sesuatu atau harta yang diwakafkan (mauquf).
v  Tempat berwakaf (mauquf alaih), yaitu tempat kemana diwakafkannya harta itu; dan
v  Aqad, yaitu sesuatu pernyataan timbang terima harta wakaf dan si wakif kepada mauquf alaih. Kalau kepada orang tertentu hendaklah ada qabul, tetapi kalau wakaf untuk umum tidak disyaratkan qabul.
Untuk sahnya suatu wakaf, harus dipenuhi beberapa syarat dari unsur-unsur wakaf di atas, yaitu:
1.      Orang yang mewakafkan harus orang yang sepenuhnya berhak untuk menguasai benda yang akan diwakafkan. Si wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
2.      Benda yang diwakafkan harus kekal zatnya, maksudnya jika digunakan manfaatnya, zat barang tersebut tidak rusak. Hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa diwakafkan.
3.      Hendaklah penerima wakaf tersebut orang yang berhak memili sesuatu, maka tidak sah diwakafkan kepada hamba sahaya.
4.      Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan tulisan atau lisan.
5.      Tunai dan tidak ada khiyar, Karen wakaf berarti memindahkan milik waktu itu.

Nadzir (Pengurus Wakaf)
       Nadzir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Pada dasar menjadi nadzir selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum.
Dalam hal nadzir wakaf perorangan, para ahli menuntukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu

1.      Berakal sehat.
2.      Telah dewasa.
3.      Dapat dipercaya
4.      Mampu menyelenggarakan segala urusan yang berkenaan dengan harta wakaf.

Jenis Wakaf
            Wakaf yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya adalah jenis wakaf khairi atau wakaf untuk umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum angka 1 sebagai berikut:
       Dalam Peraturan Pemerintah ini yang diatur hanyalah wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Bentuk-bentuk perwakafan lainnya seperti perwakafan keluarga tidak termasuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pembatasan ini perlu diadakan untuk menghindari kekaburan masalah perwakafan. Demikian pula mengenai bendanya dibatasi hanya kepada tanah milik.
       Dalam Undang-Undang Pokok Agraria hanya hak milik yang mempunyai sifat yang penuh dan bulat, sedangkan hak-hak atas tanah lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hanyalah mempunyai jangka waktu yang terbatas, sehingga oleh karenanya pemegang hak-hak tersebut tidak mempunyai hak dan kewenangan seperti halnya pemegang hak milik. Berhubungan masalah perwakafan tersebut untuk selama-lamanya, maka hak atas tanas yang jangka waktunya terbatas tidak bisa diwakafkan.

Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
1.      Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2.      Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3.      Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4.      Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.


Unsur Wakaf
Untuk terwujudnya wakaf diperlukan adaya empat unsur dengan syarat-syarat masing-masing sebagai berikut:
a)        Wakif, adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya (Pasal 1 ayat 2).
Orang atau orang-orang yang mewakafkan tanah miliknya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (pasal 3 ayat 1):
1) Telah dewasa.
2) Sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan     perbuatan hukum.
3) Atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.
Apabila badan hukum yang akan mewakafkan, maka ia harus badan hukum Indonesia, dan yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum tersebut (Pasal 3 ayat 20).
Dalam perundang-undangan disebutkan adanya sejumlah badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 disebutkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Badan-badan itu adalah:
a) Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
b) Perkumpulan perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan bedasarkan Undang-Undang no 79 Tahun 1984.
c) Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri pertanian/agraria setelah mendengan Menteri Agama.
d) Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Prtanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
b)        Benda yang diwakafkan, dalam hal ini ialah tanah yang menjadi objek wakef itu. Tanah tersebut disyaratkan harus tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara (Pasal 4 PP No 28 Tahun 1977 jo pasal 1 Permendagri No. 6 Tahun 1977).
Perbuatan mewakafkan adalah perbuatan yang suci, mulia da terpuji sesuai denga ajaran Islam. Berhubung dengan itu, maka tanah-tanah yang hendak diwakafkan itu betul-betul merupakan milik bersih dan tidak ada cacatnya ditinjua dari sudut pemilikan. Selain itu persyarat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya atau terbawa-bawanya lembaga perwakafan ini untuk terjadinya berhadapan dengan pengadilan yang dapat memerosotkan wibawa dan syari’at agama Islam. Bedasarkan pandangan tersebut di atas maka tanah mengandung pembebanan seperti hipotik, crediet verband, tanah dalam proses perkara dan sengketa, tidak dapat diwakafkan sebelu masalahnya diselesaikan terlebih dahulu (Penjelasan pasal 4 PP No. 28 Tahun 1977).
c)        Ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendek dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (Pasal1 ayat 3).
Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang kemudian menuangkannya dalam akta ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi (Pasal 5 ayat1). Untuk mewakafkan tanahnya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan kepada Nadzir yang telah disahkan, dan bagi mereka yang tidak mampu menyatakan kehendak secara lisan dapat menyatakan dengan isyarat. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan KANDEPAG yang mewilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi (Pasal 3 Permenag No.1 Tahun 1978 Jo angka1 Lampiran II Peraturan Dirjen Bimasy Islam No. Kep/D/75/78).
d)       Nadzir atau pengurus, adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan badan wakaf (Pasal 1 ayat 4).
Nadzir tersiri dari dua macam:
1) Nadzir Perorangan
Syarat-syaratnya adalah:
a) Warganegara Republik Indonesia.
b) Beragama islam.
c) Sudah dewasa.
d) Sehat jasmaniah dan rohaniah.
e) Tidak berada di bawah pengampuan.
f) Bertempat tinggal di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan.
2) Nadzir Badan Hukum
Syarat-syaratnya adalah:
a) Badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
b) Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan (Pasal 6).
c) Badan hukum yang tujuan dan amal usahanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam(huruf B, Peraturan Dirjen Bimasy Islam No. Kep/D/75/78). Nadzir perorangan maupun badan hukum harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk didaftarkan pengesahannya (bentuk W. 5. dan 5a.).
e)        Undang-Undang Perwakafan Tanah Wakaf Menurut PP. No 28 Th. 1977 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1977 TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK (LNRI. No. 38, 1977; TLNRI No. 3107) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk :
 Ø  Hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
 Ø  Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
 Ø  Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
 Ø  Hak milik atas satuan rumah susun.
 Ø  Benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda  bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.


Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa  untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.
Prosedur wakaf tanah

Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftarkan tanah wakaf adalah menyerahkan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya. selain itu juga harus menyerahkan surat pernyataan dari wakif bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, ikatan sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui lurah atau pejabat setingkat lainnya yang diperkuat camat. tatacara pendaftaran sertipikat tanah wakaf harus dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. untuk tanah yang hanya sebagian diwakafkan, harus retlebih dahulu melakukan pemecahan sertifikat hak atas tanah terlebih dahulu, baru kemudian didaftrakan sebagai tanah wakaf atas nama nadzir. bila tanah tersebut berstatus hak milik, atau bekas tanah adat, dapat langsusng menjadi tanah wakaf. tanah yang sudah terdaftar dengan hak lain ditingkatkan terlebih dahulu statusnya menjadi hak milik baru kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf. tanah yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. tanah yang sudah diwakafkan hanya dapat diubah peruntukannya bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan bandan Wakaf Indonesia. bila tanah wakaf telah diubah statusnya, wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sama dengan benda wakaf semula.

Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama  Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.

Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a.       Sebidang tanah.
b.      Pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya.
c.       Bangunan masjid, madrasah, atau jembatan.
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat.
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.

Perwakafan Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Sebelum pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, perwakafan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan beberapa peraturan pelaksanaannya, serta Kompilasi Hukum Islam. Semua peraturan perwakafan tersebut masih terdapat kelemahan dan belum mampu menjawab masalah di bidang perwakafan yang terus berkembang.
Untuk memenuhi kebutuhan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat, misalnya masalah wakaf benda bergerak, wakaf untuk jangka waktu tertentu, dan lain-lain, pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (selanjutnya disebut UU). Presiden mengesahkannya pada tanggal 27 Oktober 2004 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459. UU ini terdiri dari XI bab dan 71 pasal.
Latar belakang diundangkannya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dapat dilihat dalam bagian menimbang huruf “a” dan “b”, yaitu sebagai berikut.
a.       Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
b.      Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama dan dilaksanakan dalam masyarakat, tetapi pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
UU ini menyempurnakan peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang telah ada dan mengatur hal-hal yang baru. Di antaranya sebagai berikut:
1.      Tentang nazir. Yang dimaksud dengan nazir menurut UU ini adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 poin 4). Sedangkan Pasal 9 UU ini menetapkan bahwa nazir meliputi: a. perorangan; b. organisasi; c. badan hukum. Penjelasan Pasal 9 Undang-undang Wakaf ini menerangkan yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga Negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Di sini ada penambahan yaitu nazir berbentuk organisasi, tentu hal ini memperkuat kenyataan yang sudah ada di masyarakat, karena nazir wakaf itu, misalnya ada yang berbentuk organisasi keagamaan. Pasal 10 ayat (1) UU tersebut menentukan syarat-syarat nazir perorangan adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Penulis berpendapat syarat-syarat nazir ini merupakan penyempurnaan dari syarat-syarat nazir dalam PP nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam seperti syarat “amanah”, dengan persyaratan yang baru, nazir diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf lebih profesional dan terhindar dari penyelewengan.  Di samping itu, UU Wakaf ini tidak mensyaratkan nazir harus bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah wakaf itu berada. Menurut penulis hal ini merupakan suatu pengembangan dalam manajemen wakaf, karena yang penting bagi nazir agar dia dapat mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, walaupun dia bertempat tinggal di luar kecamatan tersebut. Jadi sesungguhnya hal ini mendorong agar nazir menerapkan manajemen dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya Pasal 10 ayat (2) UU Wakaf dimaksud menetapkan syarat nazir organisasi bahwa pengurus organisasi tersebut harus memenuhi syarat nazir perorangan dan juga organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Sedangkan Pasal 10 ayat (3) UU ini mengatur badan hukum hanya menjadi nazir, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pengurus badan hukum tersebut memenuhi persyaratan nazir perorangan dimaksud; b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Jadi UU ini juga menghilangkan persyaratan badan hukum tersebut harus mempunyai perwakilan di kecamatan, tempat tanah wakaf itu berada. Hal ini juga mendorong untuk efisiensi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, karena akan terjadi pemborosan, jika pada satu kecamatan terdapat satu lokasi tanah wakaf yang tidak begitu luas, harus terdapat perwakilan pada kecamatan tersebut. Pasal 11 UU ini menetapkan tugas nazir adalah: a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;  b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan perubahan laporan kepada BWI sebagai lembaga independen diharapkan nazir mampu mempertanggungjawabkan seluruh pengurusan wakaf. Selanjutnya Pasal 12 UU Wakaf ini mengatur nazir dalam melaksanakan tugasnya tersebut menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 %. Kemudian Pasal 13 UU ini menjelaskan nazir dalam melaksanakan tugasnya tersebut memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI. Untuk mendapat pembinaan dimaksud, Pasal 14 UU ini menetapkan nazir harus terdaftar pada Menteri dan BWI. Penjelasan pasal ini mengatur Menteri harus proaktif untuk mendaftar para nazir yang sudah ada dalam masyarakat. Pasal 42 Undang-undang Wakaf ini mengatur lebih lanjut nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pasal 43 UU ini menentukan bahwa nazir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 42 tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari‘ah dan dilakukan secara produktif. Kemudian jika nazir memerlukan penjamin, maka dia dapat menggunakan lembaga penjamin syari‘ah. Penjelasan Pasal 43 tersebut menerangkan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif, di antaranya dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syari‘ah. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga penjamin syari‘ah adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan di antaranya melalui skim asuransi syari‘ah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pengelolaan harta benda wakaf secara produktif tersebut merupakan langkah maju di bidang perwakafan sehingga manfaat wakaf dapat lebih luas lagi sesuai dengan peruntukannya. Di samping itu, dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, Pasal 44 UU ini melarang nazir melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar ijin tertulis dari BWI. Ijin ini hanya dapat diberikan jika harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Pasal 45 UU ini menetapkan nazir dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diberhentikan dan diganti dengan nazir lain, jika nazir tersebut: a. meninggal dunia untuk nazir perseorangan; b. untuk nazir organisasi atau nazir badan hukum, jika bubar atau dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. atas permintaan sendiri; d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai nazir dan/atau melanggar ketentuan larangan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pemberhentian dan penggantian tersebut dilakukan oleh BWI. Kemudian pengelolaan dan pengembangan oleh nazir yang baru diangkat tersebut, dengan alasan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang telah ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf. Dengan penyempurnaan pengaturan bagi para nazir ini, diharapkan mereka dapat mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional sehingga wakaf dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, salah satunya menurut UU ini sebagai alternatif untuk membantu fakir miskin.
2.      Tentang harta benda wakaf. UU ini merinci harta benda yang boleh diwakafkan. Pasal 1 poin 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 ini mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari‘ah. Pengertian wakaf ini merupakan pengembangan dari peraturan perwakafan sebelumnya, karena pengaturan sebelumnya hanya mengatur wakaf abadi, sedangkan UU ini mengatur juga wakaf yang berlaku untuk jangka waktu tertentu misalnya satu tahun. Dengan pengaturan ini memungkinkan lebih banyak orang yang mewakafkan harta benda miliknya, karena dapat selain tanah milik yang untuk daerah perkotaan agak sulit dan mahal harganya. Kemudian poin 5 pasal ini menjelaskan harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari‘ah yang diwakafkan oleh wakif. Selanjutnya Pasal 15 UU Wakaf ini menjelaskan lebih lanjut harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan jika dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.   Pasal 16 ayat (1) UU ini menguraikan tentang harta benda wakaf berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Kemudian Pasal 16 ayat (2) UU ini merinci benda tidak bergerak yang akan diwakafkan, meliputi: a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. bangunan atau bagian bangunan yang bediri di atas tanah tersebut huruf a; c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari‘ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 ayat (3) UU ini menerangkan lebih lanjut benda bergerak tersebut pada ayat (1) huruf b adalah benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa; dan g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari‘ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak lain ini menurut penjelsan Pasal 16 huruf g ini, antara lain mushaf, buku, dan kitab. Rincian benda wakaf ini merupakan pengembangan di bidang perwakafan, karena wakaf seperti uang, saham atau surat berharga lainnya merupakan variabel penting dalam kegiatan ekonomi. Terutama dengan dibolehkannya wakaf dalam bentuk uang, karena hal ini merupakan salah satu alternatif untuk dapat memecahkan masalah kesulitan dana yang dihadapi oleh para nazir saat ini. Dengan pengaturan wakaf uang ini, diharapkan wakaf dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya sebagaimana akan dibahas.
3.      Peruntukan harta benda wakaf. Pasal 22 UU ini menetapkan untuk mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya diperuntukan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari‘ah dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 23 UU ini memperjelas lagi bahwa penetapan peruntukan harta benda wakaf tersebut dilakukan oleh wakif dalam pelaksanaan ikrar wakaf. Adapun jika wakif tidak menentukan peruntukan harta benda wakaf, maka nazir dapat menetapkan peruntukannya sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Menurut penulis rincian peruntukan ini merupakan langkah maju dalam bidang perwakafan, karena ketentuan ini dapat dijadikan pedoman bagi nazir sehingga dia dapat terhindar dari penyelewengan pemanfaatan hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Ketentuan tersebut memperjelas ke mana penyaluran hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tersebut, termasuk salah satunya bagi orang-orang miskin.
4.      Wakaf benda bergerak berupa uang. Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 UU ini mengatur tentang wakaf benda bergerak berupa uang. Ketentuannya bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syari‘ah yang ditunjuk oleh Menteri. Penjelasan Pasal 28 UU ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syari‘ah adalah badan hukum  Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syari‘ah. Hal ini dapat dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataaan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Selanjutnya lembaga keuangan syari‘ah menerbitkan sertifikat tersebut dan menyampaikannya kepada wakif dan nazir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Kemudian lembaga keuangan syari‘ah, atas nama nazir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang ini kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Wakaf benda bergerak berupa uang tersebut merupakan masalah yang baru dalam perwakafan di Indonesia. Putusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang masalah wakaf uang ini dikeluarkan pada tanggal 28 Safar 1423 H atau bertepatan dengan tanggal 11 Mei 2002 M. Komisi ini memutuskan fatwa tentang wakaf uang pada prinsipnya adalah: (1) wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqūd) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, (2) termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga, (3) wakaf uang termasuk jawaz (boleh), (4) wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar‘iy, (5) nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Menurut penulis dengan pengaturan wakaf uang dalam UU ini, sesungguhnya merupakan salah satu alternatif untuk memecahkan salah satu masalah di bidang perwakafan, yakni kesulitan dana untuk pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif. Hal ini berkaitan dengan harta benda wakaf menurut UU ini dapat dimanfaatkan untuk selamanya atau jangka waktu tertentu. Salah satu alternatif pemecahannya, yakni nazir wakaf uang, di antaranya menurut UU ini dapat dengan melalui lembaga keuangan syari‘ah. Jadi, lembaga ini bekerjasama dengan para nazir tanah wakaf dan pihak-pihak terkait, untuk meneliti tanah-tanah wakaf yang lokasinya strategis dan dapat dikelola serta dikembangkan secara produktif. Setelah itu, dari hasil penelitian tersebut, lembaga ini memberikan pinjaman modal kepada para nazir yang tanah wakafnya memungkinkan dapat dikelola secara produktif. Pinjaman modal ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 5 (lima) tahun. Caranya dapat dengan sistem bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya setelah lima tahun uang pinjaman tersebut harus kembali utuh kepada lembaga tersebut, yang bertindak sebagai nazir wakaf uang. Di samping itu, untuk menghindari resiko, maka kedua belah pihak dapat menggunakan lembaga penjamin syari‘ah.
5.      Tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI). UU ini mengatur BWI secara rinci. Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU ini menjelaskan latar belakang pembentukan BWI, yaitu untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan. Selain itu, BWI dalam melaksanakan tugasnya merupakan lembaga independen. Pasal 48 UU ini mengatur bahwa BWI berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Penjelasan Pasal 48 ini menerangkan pembentukan perwakilan BWI di daerah dilakukan setelah BWI berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat. Pasal 49 ayat (1) UU ini menentukan tugas dan wewenang BWI, yaitu: a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap nazir dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf; b.  mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; c. memberikan persetujuan dan/atau ijin perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; d. memberhentikan dan mengganti nazir; e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 UU ini mengatur lebih lanjut bahwa dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana dimaksud, BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu serta senantiasa memperhatikan saran dan pertimbangan dari Menteri dan Majelis Ulama Indonesia. Pasal 51 UU  ini mengatur bahwa organisasi BWI terdiri dari Badan Pelaksana yang merupakan unsur pelaksana tugas BWI dan Dewan Pertimbangan yang merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Pasal 52 UU ini menetapkan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BWI tersebut, masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua  yang dipilih sendiri oleh para anggota, demikian juga susunan keanggotaan masing-masing ditetapkan sendiri oleh para anggota. Pasal 53 UU ini merinci jumlah anggota BWI terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. Pasal 54 UU ini menentukan untuk dapat dianggkat menjadi anggota BWI, setiap calon anggota harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syari‘ah; h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. Di samping itu, BWI berhak menetapkan persyaratan lain untuk menjadi anggotanya. Pasal 55 UU ini mengatur keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan untuk keanggotaan BWI di daerah diangkat dan diberhentikan oleh BWI. Kemudian BWI mengatur lebih lanjut tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian para anggotanya. Pasal 56 UU ini menentukan masa jabatan angggota BWI selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu (satu) kali masa jabatan. Pasal 57 UU ini menetapkan pengangkatan keanggotaan BWI untuk pertama kali diusulkan oleh Menteri kepada Presiden dan pengusulan pengangkatan keanggotaan BWI kepada Presiden selanjutnya dilaksanakan oleh BWI. Sedangkan ketentuan tentang tata cara pemilihan calon keanggotaan BWI, diatur oleh BWI sendiri, dan pelaksanaannya terbuka untuk umum. Selanjutnya Pasal 58 UU ini menjelaskan BWI berhak mengatur keanggotaan BWI yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya. Pasal 59 UU ini menekankan untuk pelaksanaan tugas BWI, Pemerintah wajib membantu biaya operasional. Selanjutnya Pasal 60 UU ini menerangkan bahwa BWI berhak mengatur susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, tata cara pemilihan anggota dan susunan keanggotaan, serta tata kerja BWI. Adapun Pasal 61 UU ini menentukan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri serta laporan tahunan tersebut diumumkan kepada masyarakat. BWI ini  merupakan lembaga independen bagi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di tanah air kita, sebaiknya keanggotaannya segera dibentuk di tingkat Kabupaten/kota. Hal ini mengingat tugas dan wewenangnya yang begitu strategis bagi pengelolaan wakaf produktif sebagaimana diatur dalam UU ini. Pasal 63 UU ini menetapkan BWI bertugas juga membantu Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsinya, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, Pasal 64 UU ini mengatur bahwa Menteri dan BWI dapat melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu untuk melakukan pembinaan. Menurut penulis pembentukan BWI dalam bidang perwakafan merupakan langkah terobosan yang maju karena dalam peraturan perwakafan sebelumnya belum pernah diatur. Selain itu, dengan memperhatikan tugas dan wewenangnya, hal ini merupakan langkah yang strategis untuk pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia. Karena BWI ini dapat membentuk perwakilan sesuai dengan kebutuhan sampai di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota. Anggota BWI untuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota, selain harus memenuhi persyaratan menurut undang-undang, menguasai masalah perwakafan secara umum, mengetahui manajemen, administrasi keuangan, dan lain-lain; juga harus memahami kondisi geografis wilayah masing-masing dan karakteristik masyarakatnya. Dalam pelaksanaan tugasnya BWI harus melakukan koordinasi dengan Kandepag setempat, sebab pada sebagian Kandepag sudah ada struktur baru yaitu “Penyelenggara Zakat dan Wakaf” yang salah satu sub seksinya adalah “Pelaksana Pemberdayaan Wakaf”. Tugas subseksi ini tidak jauh berbeda dengan tugas BWI. Koordinasi ini penting agar kehadiran perwakilan BWI di daerah dapat membawa perubahan yang lebih baik di bidang perwakafan. Selain itu, sebaiknya pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perwakafan agar operasionalisasi UU nomor 41 tentang Wakaf tersebut efektif berlaku di daerah.
6.      Pembinaan dan pengawasan. Pasal 63 sampai dengan Pasal 66 UU ini menetapkan bahwa Menteri dan BWI bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf. Hal ini dilaksanakan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. Di samping itu, dalam rangka pembinaan, Menteri dan BWI dapat mengadakan kerjasama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu. Adapun dalam rangka pengawasan, Menteri dapat meminta jasa akuntan publik.
7.      Ketentuan pidana dan sanksi administratif. Pasal 67 ayat (1) UU ini menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU ini, atau tanpa ijin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan menurut ketentuan Pasal 41 UU ini, misalnya menggunakan benda yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang, tanpa memperoleh izin Mentri yang berdasarkan persetujuan BWI; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000; (lima ratus juta rupiah). Kemudian Pasal 67 ayat (2) UU ini mengatur bahwa setiap orang yang sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf, tanpa ijin sesuai ketentuan Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.400.000.000; (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya Pasal 67 ayat (3) UU ini menerangkan bahwa nazir yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas dari hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan dalam Pasal 12 UU ini, yakni melebihi 10 % (sepuluh persen), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah). Di samping itu, Pasal 68 UU ini menetapkan bahwa Menteri dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran tidak didaftarkannya benda wakaf oleh lembaga keuangan syari‘ah dan PPAIW, sesuai ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 32 UU ini. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: a.  peringatan tertulis; b. penghentian sementara atau pencabutan ijin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syari‘ah; c.  penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW. Penulis berpendapat ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif tersebut merupakan terobosan di bidang perwakafan di Indonesia. Sanksi yang tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan terhadap harta benda wakaf, pengelolaannya, pengembangannya, dan pemanfaatan hasilnya. Dengan cara demikian, perwakafan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syari‘at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga peruntukan harta benda wakaf yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ini dapat tercapai, salah satu di antaranya pemanfaatan hasil wakaf dapat digunakan sebagai salah satu alternatif memberi bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan bea siswa.
Agar tujuan dan fungsi wakaf yang telah ditentukan dalam UU ini dapat tercapai, maka UU ini segera diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri terkait, dan peraturan daerah masing-masing. Di samping itu, UU ini dengan jelas menetapkan salah satu peruntukan wakaf adalah untuk memberi bantuan kepada fakir miskin.
Dari uraian singkat tersebut, nampak bahwa wakaf dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif untuk membantu menanggulangi keimiskinan, jika dilakukan upaya-upaya dalam pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatannya, di antaranya sebagai berikut:
1.      Nazir mampu mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif serta memanfaatkan hasilnya dengan menggunakan manajemen yang baik. Selain itu, dia mampu mengadakan kerjasama secara intern dengan para nazir sendiri ataupun dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan dan pengembangan wakaf.
2.      Negara ikut berperan dengan mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf.
3.      wakif harus ikut mengawasi dan mengontrol para nazir dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  serta pemanfaatan hasilnya.
4.      BWI harus melakukan pembinaan, pengawasan, pengangkatan, perubahan, dan pemberhentian para nazir, serta tindakan-tindakan lainnya yang bermanfat bagi pengelolaan dan pengembangan wakaf dan pemanfaatan hasilnya.
5.      masyarakat setempat perlu dilibatkan untuk ikut mengawasi dan mengontrol pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, baik terhadap aspek administrasi maupun keuangan; pengawasan dari masyarakat ini dapat lebih efektif, karena bersifat lokal.

Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Landasan
1.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
2.      Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
3.      Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
4.      Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.

Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik.
2.      Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits).
3.      Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
·           Dapat menghilangkan kebodohan.
·           Dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.
·           Dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial.
·           Dapat memajukan atau menyejahterakan umat.
Copyright 2009 Color In My Life. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates